KAPUAS NEWS - Dengan disetujuinya tiga buah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas, maka dengan demikian
kita sudah memiliki produk hukum daerah yang menjad dasar bagi kita untuk
melaksanakan dan mewujudkan otonomi daerah secara benar dan bertanggungjawab,
di sisi lain dengan terbentuknya peraturan daerah ini diharapakan dapat
mempercepat menuju pelayanan prima dengan semangat kerja, kerja cerdas, kerja
ikhlas, kerja berkuawalitas dan kerja tuntas.
Demikian hal ini diungkapkan
oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, dalam sambutan tertulinya, pada rapat
paripurna ke-11 masa persidangan III tahun sidang 2013 Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, dengan acara penyampaian pendapat akhir fraksi
pendukung dewan dan penandatanganan persetujuan bersama tentang empat buah
Raperda Kabupaten Kapuas, Senin (11/11) pagi.
Bupati mengatakan, dengan ditetapkannya
peraturan daerah tentang organisasi dan tata kerja sekretariat KORPS Pegawai
Republik Indonesia (Korpri), maka kita telah memiliki struktur organisasi dan
tata kerja sekretariat dewan pengurus Korpri Kabupaten Kapuas, “Sebagaimana
kita ketahui bahwa sekretariat deawan pengurus Korpri Kapuas yang merupakan
bagian dari satuan kerja perangkat daerah yang secara teknis operasional
bertanggung jawab kepada dewan pengurus Korpri Kabupaten Kapuas dan secara
teknis administrasi bertanggung jawab kepada Bupati Kapuas melalui sekretaris
daerah,” ungkapnya.
Begitu juga dengan telah ditetapkannya
Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Kapuas
pada PT Bank Pembangunan Kalimantan Tengah dan penyertaan modal pemerintah
daerah kepada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas.
“Saya menyadari bahwa
terselenggarannya rapat paripurna hari ini adalah berkat kerjasama yang baik
yang telah kita bina selama ini, maka untuk itu perkenankan saya mengucapkan
terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan dan
anggota dewan yang terhormat yang beberapa hari terakhir ini telah mencurahkan
perhatian, pikiran dan tenaga sehingga pada hari ini tiga buah Raperda
Kabupaten Kapuas tersebut dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda
Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (Al)