Senin, 11 November 2013

Tiga Perda Diharapkan Dapat Percepat Pelayanan Prima



KAPUAS NEWS - Dengan disetujuinya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas, maka dengan demikian kita sudah memiliki produk hukum daerah yang menjad dasar bagi kita untuk melaksanakan dan mewujudkan otonomi daerah secara benar dan bertanggungjawab, di sisi lain dengan terbentuknya peraturan daerah ini diharapakan dapat mempercepat menuju pelayanan prima dengan semangat kerja, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja berkuawalitas dan kerja tuntas.

Demikian hal ini diungkapkan oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, dalam sambutan tertulinya, pada rapat paripurna ke-11 masa persidangan III tahun sidang 2013 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, dengan acara penyampaian pendapat akhir fraksi pendukung dewan dan penandatanganan persetujuan bersama tentang empat buah Raperda Kabupaten Kapuas, Senin (11/11) pagi.
Bupati mengatakan, dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang organisasi dan tata kerja sekretariat KORPS Pegawai Republik Indonesia (Korpri), maka kita telah memiliki struktur organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus Korpri Kabupaten Kapuas, “Sebagaimana kita ketahui bahwa sekretariat deawan pengurus Korpri Kapuas yang merupakan bagian dari satuan kerja perangkat daerah yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada dewan pengurus Korpri Kabupaten Kapuas dan secara teknis administrasi bertanggung jawab kepada Bupati Kapuas melalui sekretaris daerah,” ungkapnya.
Begitu juga dengan telah ditetapkannya Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Kapuas pada PT Bank Pembangunan Kalimantan Tengah dan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas.
“Saya menyadari bahwa terselenggarannya rapat paripurna hari ini adalah berkat kerjasama yang baik yang telah kita bina selama ini, maka untuk itu perkenankan saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan dan anggota dewan yang terhormat yang beberapa hari terakhir ini telah mencurahkan perhatian, pikiran dan tenaga sehingga pada hari ini tiga buah Raperda Kabupaten Kapuas tersebut dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (Al)