KAPUAS NEWS - Tujuh fraksi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menerima dan menyetujui tiga
buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini disampaikan setelah fraksi dewan menyampaikan pendapat akhirnya pada
rapat paripurna ke-11 masa persidangan III tahun sidang 2013, Senin (11/11)
pagi.
Rapat paripurna pada pagi
itu yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas Robert L Gerung didampingi
dua Waketnya H Mahmud Iip Syahfrudin dan H Asrani serta dihadiri sejumlah
anggota dewan lainnya, tampak hadir kala itu Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat,
Sekda Kapuas, Sanijan dan sejumlah kepala SKPD serta tamu undangan lainnya.
Dalam pendapat akhir fraksi,
ada empat buah Raperda yang rencananya akan di Perdakan, diantaranya Raperda
Kabupaten Kapuas tentang struktur organisasi Sekretariat pengurus Korpri
Kabupaten Kapuas, Raperda Kabupaten Kapuas nomor 8 tahun 2011 tentang
penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kapuas pada PT Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, Raperda
Kabupaten Kapuas tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2009
tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahan Daerah
Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas dan Raperda Kabupaten Kapuas tentang
penyertaan modal pemerintah daerah pada peseroan terbat Penjaminan Kredit
Kalimantan Tengah (PT. Jamkrida).
Dari empat buah Raperda itu,
hanya tiga buah Raperda yang mendapatkan persetuajuan untuk dtetapkan menjadi
Perda. Sementara untuk satu buah Raperda tentang penyertaan modal daerah pada
PT Jamkrida masih memerlukan waktu untuk pendalaman.
Dalam persetujua itu,
dilakukan penandatanganan persetujuan antara pihak Eksekutif dan legislatif. Penandatanganan
dilakukan oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ketua DPRD Kapuas Robert L
Gerung dan dua Waket H Mahmud Iip Syahfrudin dan H Asrani, yang selanjutnya
ditetapkan menjadi Perda. (Al)