Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Land Clering Pelabuhan Batanjung
KAPUAS NEWS - Sebanyak
8 orang penyidik dari Subdit
Tindak Pidana Korupsi Polda Kalteng melakukan pengeledahan Kantor Dishubkominfo
Kabupaten Kapuas, Jumat (8/11). Kedatangan mereka terkait pengembangan
penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek land claring lahan Pelabuhan Batanjung
tahun 2011.
Rombongan
penyidik datang ke Kantor Dishubkominfo Kapuas sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan
dilengkapi baju rompi bertuliskan Subdit Tipidkor Reskirimsus Polda Kalteng,
mereka langsung menemui Kepala Dishubkominfo Kapuas Ahmad Sopian.
Setelah
kurang lebih 1 jam berada diruang kadishub, penyidik lalu keluar dan menuju
ruang perencanan untuk melakukan pengeledahan dan mengumpulkan berkas-bekas
penting yang berkaitan dengan kasus yang tengah mereka tangani. Pengeledahan
itu pun disaksikan oleh Kadishub Ahmad Sopian dan beberapa orang stafnya.
Dalam
kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Kaidin Hakim selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Clara selaku rekanan. Proyek land clering
(pembersihan lahan) Pelabuhan Batanjung seluas 60 hektar dilaksanakan pada
tahun 2011 lalu dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,2 miliar.
Adapun
yang menjadi temuan dalam proyek ini berdasarkan informasi yang dihimpun harian
ini, yaitu menyangkut pekerjaannya yang diduga tidak sesuai RAB serta adanya
indikasi mark up sehingga terjadi kerugian negara.
Kaidin
Hakim selaku salah satu tersangka dalam kasus ini saat dikonfirmasi menyatakan
akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Selama ini saya sudah
kooperatif," ujarnya yang juga hadir pada saat penyidik melakukan
penggeledahan di Kantor Dishubkominfo setempat.
Sedangkan
Kepala Dishubkominfo Kapuas saat ditanya apakah kasus dugaan korupsi land
claring tersebut menganggu pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Batanjung ?. Dia
mengatakan memang sedikit terganggu. “Ya sedikit terganggu,” jawabnya singkat
ketika dihubungi via ponsel. (Al)