Jumat, 08 November 2013

F-GPD Pertanyakan Penyertaan Modal PT.JAMKRIDA



KAPUAS NEWS - Raperda tentang penyertaan modal daerah pada PT.JAMKRIDA, sebagaimana diketahui bahwa pemerintah provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk PERDA provinsi Kalimantan Tengah nomor 13 tahun 2012 tentang Persero Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT.JAMKRIDA) yang bertujuan untuk memberikan pinjaman kepada pengelola koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperluas dunia usaha, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan usaha penjaminan kredit daerah kepada koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah dengan harapan mampu meningkatkan kegiatan ekonomi serta memberikan kontribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Oleh karenanya tujuan penyertaan modal daerah adalah, meningkatkan kemampuan personal PT.JAMKRIDA Kalteng dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal pemerintah kepada PT.JAMKRIDA Kalteng ditetapkan sebesar Rp.6.000.000.000 selama 3 tahun terhitung tahun anggaran 2013, “Yang menjadi pertanyaan dari fraksi Gerakan Peduli Daerah (GPD) Dewan Perwakilan Ralyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, tentang penetapan penyertaan modal sebesar Rp.2.000.000.000 per tahun selama 3 tahun, apa yang menjadi dasar perhitungannya? serta jangka waktu penyertaan modal tersebut,” ungkap Juru bicara F-GPD DPRD Kapuas, Drs Elieser Timbung, dalam pemandangan umumnya terhadap 4 buah Raperda Kapuas yang salah satunya Raperda tersebut, pada rapat paripurna DPRD setempat belum lama ini.
Selanjutnya, fraksi GPD juga memberikan pemandangan terhadap Raperda penyertaan modal pemerintah daerah pada persero PT. Bank Kalteng, bahwa sebagaimana diketahui berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa PT.Bank Kalteng tanggal 17 Mei 2013 telah disepakati bersama untuk meningkatkan besarnya modal dasar PT.Bank Kalteng dari Rp.500.000.000.000 menjadi 1.000.000.000.000,00.
Oleh karenanya peningkatan modal dasar tersebut harus diikuti pula dengan peningkatan jumlah modal yang ditempatkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/ Kota Se-Kalimantan Tengah selaku pemegang saham PT.Bank Kalteng termasuk pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, “Wajarlah kalau perda terdahulu dilakukan perbaikan dan penyesuaian,” tandasnya. (Al)