KAPUAS NEWS - Raperda tentang penyertaan
modal daerah pada PT.JAMKRIDA, sebagaimana diketahui bahwa pemerintah provinsi
Kalimantan Tengah telah membentuk PERDA provinsi Kalimantan Tengah nomor 13
tahun 2012 tentang Persero Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT.JAMKRIDA) yang
bertujuan untuk memberikan pinjaman kepada pengelola koperasi dan usaha mikro, kecil
dan menengah (UMKM), sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan
memperluas dunia usaha, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan
usaha penjaminan kredit daerah kepada koperasi dan usaha mikro, kecil dan
menengah dengan harapan mampu meningkatkan kegiatan ekonomi serta memberikan
kontribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Oleh karenanya tujuan
penyertaan modal daerah adalah, meningkatkan kemampuan personal PT.JAMKRIDA
Kalteng dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah. Penyertaan
modal pemerintah kepada PT.JAMKRIDA Kalteng ditetapkan sebesar Rp.6.000.000.000
selama 3 tahun terhitung tahun anggaran 2013, “Yang menjadi pertanyaan dari fraksi
Gerakan Peduli Daerah (GPD) Dewan Perwakilan Ralyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Kapuas, tentang penetapan penyertaan modal sebesar Rp.2.000.000.000 per tahun
selama 3 tahun, apa yang menjadi dasar perhitungannya? serta jangka waktu
penyertaan modal tersebut,” ungkap Juru bicara F-GPD DPRD Kapuas, Drs Elieser
Timbung, dalam pemandangan umumnya terhadap 4 buah Raperda Kapuas yang salah
satunya Raperda tersebut, pada rapat paripurna DPRD setempat belum lama ini.
Selanjutnya, fraksi GPD juga
memberikan pemandangan terhadap Raperda penyertaan modal pemerintah daerah pada
persero PT. Bank Kalteng, bahwa sebagaimana diketahui berdasarkan hasil rapat
umum pemegang saham luar biasa PT.Bank Kalteng tanggal 17 Mei 2013 telah
disepakati bersama untuk meningkatkan besarnya modal dasar PT.Bank Kalteng dari
Rp.500.000.000.000 menjadi 1.000.000.000.000,00.
Oleh karenanya peningkatan
modal dasar tersebut harus diikuti pula dengan peningkatan jumlah modal yang
ditempatkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/ Kota Se-Kalimantan Tengah
selaku pemegang saham PT.Bank Kalteng termasuk pemerintah daerah Kabupaten
Kapuas, “Wajarlah kalau perda terdahulu dilakukan perbaikan dan penyesuaian,”
tandasnya. (Al)