KAPUAS NEWS - Sebagaimana diketahui bahwa
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kapuas secara legalitas hukum belum
memiliki status kelembagaan yang jelas. Sebab belum pernah ditetapkan sama
sekali dalam bentuk peraturan kepala daerah atau peraturan daerah, sehingga
dasar penetapan dan eselonisasi struktural hanya mengacu kepada peraturan menteri
PAN nomor.PER/13/M.PAN/5/2008 tentang eselonisasi jabatan struktural di
lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus KORPRI. Seharusnya perturan tersebut
ditindak lanjuti dengan peraturan daerah Kabupaten Kapuas tentang organisasi
tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kapuas.
Demikian hal ini disampaikan
oleh juru bicara Fraksi Gerakan Peduli Daerah (F-GPD) Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Drs Elieser Timbung, dalam pemandangan umumnya
terhadap empat buah Raperda Kabupaten Kapuas yang salah satunya berkaitan
dengan Raperda tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat KORPRI Kabupaten
Kapuas, pada rapat paripurna ke-9 masa persidangan III tahun sidang 2013, belum
lama ini.
Berkaitan hal itu, Elieser
menilai secara kaidah peraturan, sesungguhnya kedudukan penjabat struktural
pada Sekretaris KORPRI Kabupaten Kapuas adalah cacat hukum mengingat perangkat
daerah yang menerima fasilitas dan tunjangan jabatan seharusnya diakomodir ke
dalam peraturan daerah sebagai tindak lanjut dasar hukum dan eksistensi
kelembagaannya, “Oleh karenanya perlu segera hal tersebut ditetapkan dengan
peraturan daerah agar memenuhi ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara menanggapi hal itu,
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dalam jawabannya mengatakan akan segera
ditindaklanjuti dengan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas tentang
organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Republik
Indonesia Kabupaten Kapuas.
Bupati menjelaskan, bahwa
pasal 21 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2009 tentang pedoman
organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus KOPRS Pegawai Negeri Sipil
Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/ Kota susunan organisasi Sekretariat
pengurus KORPRI Kabupaten/ Kota terdiri dari, Subbagian Umum dan Kerjasama,
Subbagian Olahraga, Seni, Budaya Mental dan Rohani, dan Subbagian Usaha,
Bantuan Hukum dan sosial.
Ditambahkannya, pasal 28
peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2009 tentang pedoman organisasi
dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS pegawai negeri sipil Republik
Indonesia Provinsi dan Kabupaten/ Kota eselon Kepala Sekretariat KORPRI
merupakan jabatan struktural eselon III.B, “Dan untuk Kepala Subbagian
merupakan jabatan eselon IV.B,” pungkasnya. (Al)