Rabu, 06 November 2013

Status Kelembagaan Pengurus KORPRI Belum Jelas



KAPUAS NEWS - Sebagaimana diketahui bahwa Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kapuas secara legalitas hukum belum memiliki status kelembagaan yang jelas. Sebab belum pernah ditetapkan sama sekali dalam bentuk peraturan kepala daerah atau peraturan daerah, sehingga dasar penetapan dan eselonisasi struktural hanya mengacu kepada peraturan menteri PAN nomor.PER/13/M.PAN/5/2008 tentang eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus KORPRI. Seharusnya perturan tersebut ditindak lanjuti dengan peraturan daerah Kabupaten Kapuas tentang organisasi tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kapuas.

Demikian hal ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi Gerakan Peduli Daerah (F-GPD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Drs Elieser Timbung, dalam pemandangan umumnya terhadap empat buah Raperda Kabupaten Kapuas yang salah satunya berkaitan dengan Raperda tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat KORPRI Kabupaten Kapuas, pada rapat paripurna ke-9 masa persidangan III tahun sidang 2013, belum lama ini.
Berkaitan hal itu, Elieser menilai secara kaidah peraturan, sesungguhnya kedudukan penjabat struktural pada Sekretaris KORPRI Kabupaten Kapuas adalah cacat hukum mengingat perangkat daerah yang menerima fasilitas dan tunjangan jabatan seharusnya diakomodir ke dalam peraturan daerah sebagai tindak lanjut dasar hukum dan eksistensi kelembagaannya, “Oleh karenanya perlu segera hal tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah agar memenuhi ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara menanggapi hal itu, Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dalam jawabannya mengatakan akan segera ditindaklanjuti dengan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Kapuas.
Bupati menjelaskan, bahwa pasal 21 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2009 tentang pedoman organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus KOPRS Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/ Kota susunan organisasi Sekretariat pengurus KORPRI Kabupaten/ Kota terdiri dari, Subbagian Umum dan Kerjasama, Subbagian Olahraga, Seni, Budaya Mental dan Rohani, dan Subbagian Usaha, Bantuan Hukum dan sosial.
Ditambahkannya, pasal 28 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2009 tentang pedoman organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS pegawai negeri sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/ Kota eselon Kepala Sekretariat KORPRI merupakan jabatan struktural eselon III.B, “Dan untuk Kepala Subbagian merupakan jabatan eselon IV.B,” pungkasnya. (Al)