KAPUAS NEWS - Kemenangan Apriani sebagai Kepala Desa Baranggau
Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) pada 17 Oktober lalu, nampaknya belum mulus. Sebab, salah satu pendukung
kandidat yang dikalahkannya merasa keberatan atas hasil Pilkades tersebut karena
diduga terjadi banyak kecurangan.
Dugaan terjadinya banyak kecurangan tersebut disampaikan
langsung oleh salah satu pendukung calon Kades Suryadi, kepada wartawan, di
Kuala Kapuas, belum lama ini.
Mewakili sejumlah warga lainnya, sebanyak 20 orang warga
membuat surat keberatan atas daftar pemilih tetap (DPT) RT. 01 dan RT 08 Desa
Baranggau, karena tercatat sejumlah nama yang bukan termasuk warga desa
tersebut. Diketahuinya data pemilih yang diluar desa bersangkutan setelah
beberapa hari pelaksanaan pilkades. “Kami menganggap pengegelembungn suara dan kami
punya bukti-buktinya,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, tercatat ada 9
yang bukan warga desa Baranggau dengan rincian 7 orang dari DPT RT.01 dan 2
orang dari DPT RT. 08. “Bukti ini dikuatkan lagi dengan adanya surat keterangan
kepala desa Palampai Gusti Bahraini tertanggal 26 Oktober 2013, bahwa 7
diantaranya adalah masih berstatus penduduk dan warga desa Palampai dan belum
pernah memberikan surat keterangan perpindahan penduduk kedesa lain,” ujarnya.
Begitupun 2 orang lainnya, tambah dia, juga
diterangkan oleh Asnan ketua RT 04 Desa Kiapak dalam surat pernyataanya,
tertanggal 28 Oktober 2013 bahwa atas nama Rahul dan Jumi adalah warga Kiapak
Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau.
Sementara itu, Suryadi yang dikalahkan dalam pemilihan
pimpinan desa tersebut mengatakan, dalam pilkades desa Baranggau tersebut
dirinya mendapat 248 suara sedangkan lawannya Apriani mendapatkan 268 suara.
“Walau hasilnya jika dikurangi dengan sembilan suara tidak sah itu lawan masih
menang sebelas suara, namun hal itu sudah cacat hukum dan tidak sah,” katanya.
Dengan terjadinya hal tersebut, Suryadi bersama
beberapa warga berharap agar laporan atau aduan ini dapat ditanggapi dengan
serius dan cepat oleh pihak-pihak yang melanggar hukum pilkades agar
diproses dengan benar oleh aparat berwenang,” pungkasnya. (Al)