Rabu, 06 November 2013

Pilkades Baranggau Diduga Banyak Kecurangan



KAPUAS NEWS - Kemenangan Apriani sebagai Kepala Desa Baranggau Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 17 Oktober lalu,  nampaknya belum mulus. Sebab, salah satu pendukung kandidat yang dikalahkannya merasa keberatan atas hasil Pilkades tersebut karena diduga terjadi banyak kecurangan.

Dugaan terjadinya banyak kecurangan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu pendukung calon Kades Suryadi, kepada wartawan, di Kuala Kapuas, belum lama ini.
Mewakili sejumlah warga lainnya, sebanyak 20 orang warga membuat surat keberatan atas daftar pemilih tetap (DPT) RT. 01 dan RT 08 Desa Baranggau, karena tercatat sejumlah nama yang bukan termasuk warga desa tersebut. Diketahuinya data pemilih yang diluar desa bersangkutan setelah beberapa hari pelaksanaan pilkades. “Kami menganggap pengegelembungn suara dan kami punya bukti-buktinya,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, tercatat ada 9 yang bukan warga desa Baranggau dengan rincian 7 orang dari DPT RT.01 dan 2 orang dari DPT RT. 08. “Bukti ini dikuatkan lagi dengan adanya surat keterangan kepala desa Palampai Gusti Bahraini tertanggal 26 Oktober 2013, bahwa 7 diantaranya adalah masih berstatus penduduk dan warga desa Palampai dan belum pernah memberikan surat keterangan perpindahan penduduk kedesa lain,” ujarnya.
Begitupun 2 orang lainnya, tambah dia, juga diterangkan oleh Asnan ketua RT 04 Desa Kiapak dalam surat pernyataanya, tertanggal 28 Oktober 2013 bahwa atas nama Rahul dan Jumi adalah warga Kiapak Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau.
Sementara itu, Suryadi yang dikalahkan dalam pemilihan pimpinan desa tersebut mengatakan, dalam pilkades desa Baranggau tersebut dirinya mendapat 248 suara sedangkan lawannya Apriani mendapatkan 268 suara. “Walau hasilnya jika dikurangi dengan sembilan suara tidak sah itu lawan masih menang sebelas suara, namun hal itu sudah cacat hukum dan tidak sah,” katanya.
Dengan terjadinya hal tersebut, Suryadi bersama beberapa warga berharap agar laporan atau aduan ini dapat ditanggapi dengan serius dan cepat oleh pihak-pihak yang melanggar hukum pilkades  agar diproses dengan benar oleh aparat berwenang,” pungkasnya. (Al)