KAPUAS NEWS - Pemerintah
Kabupaten Kapuas, menggelar rapat koordinasi/sosialisasi Perda Provinsi
Kal-Teng Nomor 7 Tahun 2012 di Aula Kantor
Bappeda Kabupaten Kapuas, Kamis (14/11) pagi. Rakor yang digelar pagi itu, di
hadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setda Kabupaten Kapuas, Kepala
Bagian Dokumentasi Biro Hukum Setda Provinsi Kal-Teng, Kepala SKPD Kabupaten
Kapuas dan Unsur yang terkait.
Dalam acara tersebut Bupati
Kapuas memberikan sambutan yang dibacakan langsung oleh Staf ahli Bidang Hukum
dan Politik Setda Kabupaten Kapuas Drs Lesmeriadi menjelaskan tujuan
terpenting dari Peraturan Daerah ini adalah sebagai pengendali Lalulintas
Produksi Pertambangan dan Perkebunan yang melewati ruas jalan umum dan jalan
khusus dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan dan keselarasan para pengguna
jalan lainnya.
“Saya mengharapkan dengan
terlaksananya acara ini khususnya bagi seluruh komponen masyarakat baik
itu dari pemerintah daerah, instansi vertical bahkan dunia usaha yang ada di
Kabupaten Kapuas, untuk bisa bersama-sama dan bahu membahu sehingga apa yang
menjadi tujuan kita terciptanya dapat terlaksana dengan baik dan
berkesinambungan,” ungkapnya.
Dan ditempat yang sama Biro
Hukum Setda Provinsi Kal-Teng juga memberikan sambutan yang dibacakan oleh Kepala
Bagian Dokumentasi Biro Hukum Setda Provinsi Kal-Teng Maharidiawan Putra SH MH,
bahwa pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 7 Tahun 2012 yang kita laksanakan saat ini dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Pasal 147 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang pada intinya menyebutkan bahwa
“Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah
diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah
diundangkan dalam Berita Daerah, dan melalui sosialisasi ini diharapkan kepada
kita semua memperoleh pemahaman terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 7 Tahun 2012 ini sehingga dapat melaksanakan kewajiban sesuai Prosedur
dan Ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah tersebut,” pungkasnya. (Hms)