Kamis, 14 November 2013

Perda Provinsi di Sosialisasikan



KAPUAS NEWS - Pemerintah Kabupaten Kapuas, menggelar rapat koordinasi/sosialisasi Perda Provinsi Kal-Teng Nomor 7 Tahun 2012  di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas, Kamis (14/11) pagi. Rakor yang digelar pagi itu, di hadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setda Kabupaten Kapuas, Kepala Bagian Dokumentasi Biro Hukum Setda Provinsi Kal-Teng, Kepala  SKPD Kabupaten Kapuas  dan Unsur yang terkait.

Dalam acara tersebut Bupati Kapuas memberikan sambutan yang dibacakan langsung oleh Staf ahli Bidang Hukum dan Politik Setda Kabupaten Kapuas Drs Lesmeriadi  menjelaskan tujuan terpenting dari Peraturan Daerah ini adalah sebagai pengendali Lalulintas Produksi Pertambangan dan Perkebunan yang melewati ruas jalan umum dan jalan khusus dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan dan keselarasan para pengguna jalan lainnya.
“Saya mengharapkan dengan terlaksananya acara ini khususnya  bagi seluruh komponen masyarakat baik itu dari pemerintah daerah, instansi vertical bahkan dunia usaha yang ada di Kabupaten Kapuas, untuk bisa bersama-sama dan bahu membahu sehingga apa yang menjadi tujuan kita terciptanya dapat terlaksana dengan baik dan berkesinambungan,” ungkapnya.
Dan ditempat yang sama Biro Hukum Setda Provinsi Kal-Teng juga memberikan sambutan yang dibacakan oleh Kepala Bagian Dokumentasi Biro Hukum Setda Provinsi Kal-Teng Maharidiawan Putra SH MH, bahwa pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi  Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 yang kita laksanakan saat ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang  Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Pasal 147 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang pada intinya menyebutkan bahwa “Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah, dan melalui sosialisasi ini diharapkan kepada kita semua memperoleh pemahaman terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 ini sehingga dapat melaksanakan kewajiban sesuai Prosedur dan Ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah tersebut,” pungkasnya. (Hms)