KAPUAS NEWS - Fraksi Partai Amanat
Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas
berpendapat, berkaitan dengan lambannya pengesahan RTRWK adalah memiliki
konsekuensi logis terhambatnya ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang seperti
yang diamanatkan dalam UU no.26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
Selanjutnya, Peraturan
pemerintah no.15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, peraturan
pemerintah dalam negeri no.28 tahun 2008 tentang tata cara evaluasi, rancangan
peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan peraturan menteri pekerjaan
umum no.11/PRT/M/2009 tentang pedoman
persetujuan subtansi dalam penetapan rencana peraturan daerah tentang rencana
tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten / kota
beserta rencana rinciannya.
Demikian hal tersebut,
disampaikan oleh juru bicara F-PAN DPRD Kapuas, Awanto, dalam pemandangan
umumnya terhada pidato pengantar keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2014, pada rapat paripurna
ke-14 masa persidangan III tahun sidang 2013.
Dikatakan Awanto, ketentuan
pengendalian pemanfaatan ruang, seperti yang disebutkan dalam ketentuan
desentif, adalah ketentuan yang mengatur tentang pengenaan bentuk-bentuk
kompenisasi dalam pemanfaatan ruang. “Fungsinya adalah sebagai perangkat untuk
mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan
dengan rencana tata ruang karena ketentuan ini disusun berdasarkan, struktur
ruang dan pola ruang wilayah kota, ketentuan
umum peraturan zona wilayah kota dan peraturan perundang-undangan sektor terkait, seperti dokumen tapal batas
wilayah yang memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.
Fraksi PAN juga berpendapat,
pemerintah daerah lewat BAPPEDA mendesak secepat mungkin disahkannya RTRWK,
karena berkaitan dengan stabilitas fungsi kawasan seperti, perizinan, dimana
dari izin pemanfaatan ruang dan forum pengambilan keputusan atas izin yang
dikeluarkan yang menjadi dasar pengembangan standar operasional pelaksana (SOP)
perizinan dan ketentuan pengambilan keputusan apabila dalam dokumen RTRWK belum
memberikan ketentuan yang cukup tentang perizinan yang dimohon oleh orang
ataupun badan hukum, dan adanya
ketentuan yang bersifat insentif, yaitu ketentuan yang mengatur tentang
pemberian imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan tata ruang.
Fungsinya adalah, tambah
Awanto, perangkat untuk mendorong kegiatan dalam pemanfaatan ruang yang sejalan
dalam dengan rencana ruang dan sebagai fungsi katalisator perwujudan
pemanfaatan ruang. “Dengan adanya ketentuan insentif ini diharapkan tapal
wilayah Kabupaten Kapuas dapat dipertahankan, karena salah satu kedudukan RTRWK
sebagai dokumen hukum keberadaan zona atau luas wilayah secara ukuran
matematik,” katanya.
Selanjutnya, berdasarkan peraturan
pemerintah dalam negeri no. 32 tahun
2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah, dimana kriteria pemberian hibah harus berdasarkan, peruntukan secara
spesifik telah ditetapkan, tidak wajib, tidak meningkat, dan tidak terus
menerus setiap tahun anggaran, kegiatan
yang diusulkan oleh penerima hibah harus menunjang pencapaian sasaran program
dan kegiatan pemerintah daerah, memenuhi persyaratan penerima hibah.
Sedangkan tahapan
penganggaran hibah harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut, penyampaian usulan tertulis, evaluasi oleh SKPD
terkait yang ditunjuk oleh kepala daerah melalui TAPD, penyampaian rekomendasi
hasil evaluasi oleh SKPD kepada kepala
daerahb melalui TAPD, pencantuman alokasi anggaran hibah dalam KUA dan
PPAS, hibah uang dianggarkan dalam RKA-PPKD dan hibah barang atau jasa
dianggarkan dalam RKA-SKPD , dan penganggaran dalam APBD.
Setelah mempelajari
rancangan peraturan Bupati Kapuas tentang penjabaran perubahan anggaran
pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2014, tidak
dicantumkan tentang lampiran rincian dana hibah pada lampiran III dan dana bantuan
social pada lampiran IV termasuk didalamnya surat keputusan Bupati bagi
penerima hibah dan bantuan social. “Tentu hal ini mengundang pertanyaan fraksi
PAN apakah benar sistematika penyusunan RAPBD yang bersifat transparsi
kuntabilitas,” tandasnya.
Sementara itu, menanggapi
jawaban F-PAN, Bupati Kapuas melalui Wakil Bupati Kapuas H Muhajirin dalam
jawabannya pada rapat paripurna ke-15 masa persidangan III tahun siding 2013,
kemarin, mengatakan pemerintah daerah sepakat betapa pentingnya dokumen RTRWK
tersebut untuk rencana pembangunan Kabupaten Kapuas ke depan yang salah satunya
dapat berdampak pada iklim investasi di Kabupaten Kapuas.
“Untuk itu sekali lagi
diperlukannya komitmen yang kuat antara pemerintah daerah dengan Dewan yang
terhormat untuk menyelesaikan rancangan Perda dimaksud,” harapnya.
Selanjutnya, berkenaan
dengan belanja hibah dan bantuan sosial, dimana belum dilampirkan dalam
penjabaran APBD, maka hal tersebut akan menjadi perhatian pemerintah daerah,
dan akan berupaya untuk menyampaikan hal tersebut kepada dewan yang terhormat.
“Demikian tanggapan saya
terhadap pemandangan umum fraksi PAN, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan
setinggi-tingginya karena dapat menyetujui pengajuan RAPBD Kabupaten Kapuas
tahun anggaran 2014 untuk dibahas pada tahapan pembahasan selanjutnya,”
pungkasnya. (Al)