Jumat, 29 November 2013

F-PAN Desak Pengesahan RTRWK



KAPUAS NEWS - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas berpendapat, berkaitan dengan lambannya pengesahan RTRWK adalah memiliki konsekuensi logis terhambatnya ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang seperti yang diamanatkan dalam UU no.26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Selanjutnya, Peraturan pemerintah no.15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, peraturan pemerintah dalam negeri no.28 tahun 2008 tentang tata cara evaluasi, rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan peraturan menteri pekerjaan umum no.11/PRT/M/2009  tentang pedoman persetujuan subtansi dalam penetapan rencana peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten / kota beserta rencana rinciannya.
Demikian hal tersebut, disampaikan oleh juru bicara F-PAN DPRD Kapuas, Awanto, dalam pemandangan umumnya terhada pidato pengantar keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2014, pada rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun sidang 2013.
Dikatakan Awanto, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, seperti yang disebutkan dalam ketentuan desentif, adalah ketentuan yang mengatur tentang pengenaan bentuk-bentuk kompenisasi dalam pemanfaatan ruang. “Fungsinya adalah sebagai perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang karena ketentuan ini disusun berdasarkan, struktur ruang dan pola ruang wilayah kota, ketentuan  umum peraturan zona wilayah kota dan peraturan perundang-undangan  sektor terkait, seperti dokumen tapal batas wilayah yang memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.
Fraksi PAN juga berpendapat, pemerintah daerah lewat BAPPEDA mendesak secepat mungkin disahkannya RTRWK, karena berkaitan dengan stabilitas fungsi kawasan seperti, perizinan, dimana dari izin pemanfaatan ruang dan forum pengambilan keputusan atas izin yang dikeluarkan yang menjadi dasar pengembangan standar operasional pelaksana (SOP) perizinan dan ketentuan pengambilan keputusan apabila dalam dokumen RTRWK belum memberikan ketentuan yang cukup tentang perizinan yang dimohon oleh orang ataupun badan hukum, dan  adanya ketentuan yang bersifat insentif, yaitu ketentuan yang mengatur tentang pemberian imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan tata ruang.
Fungsinya adalah, tambah Awanto, perangkat untuk mendorong kegiatan dalam pemanfaatan ruang yang sejalan dalam dengan rencana ruang dan sebagai fungsi katalisator perwujudan pemanfaatan ruang. “Dengan adanya ketentuan insentif ini diharapkan tapal wilayah Kabupaten Kapuas dapat dipertahankan, karena salah satu kedudukan RTRWK sebagai dokumen hukum keberadaan zona atau luas wilayah secara ukuran matematik,” katanya.
Selanjutnya, berdasarkan peraturan pemerintah dalam negeri  no. 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dimana kriteria pemberian  hibah harus berdasarkan, peruntukan secara spesifik telah ditetapkan, tidak wajib, tidak meningkat, dan tidak terus menerus setiap  tahun anggaran, kegiatan yang diusulkan oleh penerima hibah harus menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah, memenuhi persyaratan penerima hibah.
Sedangkan tahapan penganggaran  hibah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut, penyampaian usulan tertulis, evaluasi oleh SKPD terkait yang ditunjuk oleh kepala daerah melalui TAPD, penyampaian rekomendasi hasil evaluasi oleh SKPD kepada kepala  daerahb melalui TAPD, pencantuman alokasi anggaran hibah dalam KUA dan PPAS, hibah uang dianggarkan dalam RKA-PPKD dan hibah barang atau jasa dianggarkan dalam RKA-SKPD , dan penganggaran dalam APBD.
Setelah mempelajari rancangan peraturan Bupati Kapuas tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2014, tidak dicantumkan tentang lampiran rincian dana hibah pada lampiran III dan dana bantuan social pada lampiran IV termasuk didalamnya surat keputusan Bupati bagi penerima hibah dan bantuan social. “Tentu hal ini mengundang pertanyaan fraksi PAN apakah benar sistematika penyusunan RAPBD yang bersifat transparsi kuntabilitas,” tandasnya.
Sementara itu, menanggapi jawaban F-PAN, Bupati Kapuas melalui Wakil Bupati Kapuas H Muhajirin dalam jawabannya pada rapat paripurna ke-15 masa persidangan III tahun siding 2013, kemarin, mengatakan pemerintah daerah sepakat betapa pentingnya dokumen RTRWK tersebut untuk rencana pembangunan Kabupaten Kapuas ke depan yang salah satunya dapat berdampak pada iklim investasi di Kabupaten Kapuas.
“Untuk itu sekali lagi diperlukannya komitmen yang kuat antara pemerintah daerah dengan Dewan yang terhormat untuk menyelesaikan rancangan Perda dimaksud,” harapnya.
Selanjutnya, berkenaan dengan belanja hibah dan bantuan sosial, dimana belum dilampirkan dalam penjabaran APBD, maka hal tersebut akan menjadi perhatian pemerintah daerah, dan akan berupaya untuk menyampaikan hal tersebut kepada dewan yang terhormat.
“Demikian tanggapan saya terhadap pemandangan umum fraksi PAN, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya karena dapat menyetujui pengajuan RAPBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2014 untuk dibahas pada tahapan pembahasan selanjutnya,” pungkasnya. (Al)