Jumat, 06 Desember 2013

Tim Perumus Sampaikan Laporan RAPBD TA 2014



KAPUAS NEWS - Tim Perumus sampaikan laporan rapat gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2014, pada pada rapat paripurna ke-16 masa persidangan III tahun sidang   2013, kemarin.


Dalam laporan Tim Perumus yang disampaikan oleh Ketua Tim Perumus Drs Elieser Timbung, bahwa pendapatan daerah dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2014 semula Rp. 1.179.801.367.000,00, bertambah Rp. 2.500.000.000,00 setelah pembahasan menjadi Rp. 1.182.301.367.000,00.

Kemudian anggaran belanja dalam rancangan APBD Kapuas 2014 semula Rp. 1.269.330.677.000,00 bertambah Rp. 10.954.000.000,00, setelah pembahasan menjadi Rp. 1.280.284.677.000,00. “Berdasarkan perhitungan tersebut diatas, maka terjadi deficit sebesar Rp. 97.983.310.000,00,” katanya.

Selanjutnya, penerimaan pembiayaan daerah, semula Rp. 102.029.310.000,00, bertambah Rp. 8.454.000.000,00. Setelah pembahasan menjadi Rp. 110.483.310.000,00. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah, semula Rp. 12.500.000.000,00, bertambah Rp. 0,00. Setelah pembahasan menjadi12.500.000.000,00.

“Sehingga diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp. 97.983.310.000,00 yakni untuk menutupi deficit antara pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp. 97.983.310.000,00 sehingga terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 0,00,” jelasnya.

Dalam kesimpulannya, lanjut Elieser yang juga anggota Dewan dari Komisi I ini, bahwa proses pembahasan rancangan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2014 melalui rapat gabungan Komisi bersama pemerintah daerah telah berjalan lancar, namun mengingat perlunya penjelasan tambahan dari SKPD, sehingga Tim Perumus meminta tambahan waktu untuk merumuskan hasil pembahasan.

“Laporan Tim Perumus adalah merupakan resume dari hasil rapat gabungan Komisi-komisi DPRD bersama pemerintah daerah, sehingga menghasilkan kesepakatan yang dituangkan didalam rancangan APBD tahun anggaran 2014 untuk selanjutnya akan disetujui, dan ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2014,” paparnya.
Resume ini, tambah Elieser, merupakan hasil korektif setelah melalui pembahasan bersama dengan mendengarkan secara keseluruhan pokok-pokok pemikiran para peserta rapat gabungan Komisi.

“Pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian-penyesuaian perencanaan anggaran SKPD, guna diperoleh perencanaan anggaran program/ kegiatan yang efektif dan efesien sehingga dapat mencapai target kinerja yang optimal,” pungkasnya. (Al)