KAPUAS NEWS - Tim
Perumus sampaikan laporan rapat gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Kapuas dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas terhadap Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2014, pada pada rapat paripurna ke-16 masa persidangan III tahun sidang
2013, kemarin.
Dalam laporan Tim
Perumus yang disampaikan oleh Ketua Tim Perumus Drs Elieser Timbung, bahwa pendapatan
daerah dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Kapuas tahun anggaran 2014 semula Rp. 1.179.801.367.000,00, bertambah Rp.
2.500.000.000,00 setelah pembahasan menjadi Rp. 1.182.301.367.000,00.
Kemudian
anggaran belanja dalam rancangan APBD Kapuas 2014 semula Rp.
1.269.330.677.000,00 bertambah Rp. 10.954.000.000,00, setelah pembahasan
menjadi Rp. 1.280.284.677.000,00. “Berdasarkan
perhitungan tersebut diatas, maka terjadi deficit sebesar Rp.
97.983.310.000,00,” katanya.
Selanjutnya,
penerimaan pembiayaan daerah, semula Rp. 102.029.310.000,00, bertambah Rp.
8.454.000.000,00. Setelah pembahasan menjadi Rp. 110.483.310.000,00. Sedangkan
pengeluaran pembiayaan daerah, semula Rp. 12.500.000.000,00, bertambah Rp.
0,00. Setelah pembahasan menjadi12.500.000.000,00.
“Sehingga
diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp. 97.983.310.000,00 yakni untuk menutupi
deficit antara pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp. 97.983.310.000,00
sehingga terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp.
0,00,” jelasnya.
Dalam
kesimpulannya, lanjut Elieser yang juga anggota Dewan dari Komisi I ini, bahwa
proses pembahasan rancangan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2014 melalui
rapat gabungan Komisi bersama pemerintah daerah telah berjalan lancar, namun
mengingat perlunya penjelasan tambahan dari SKPD, sehingga Tim Perumus meminta
tambahan waktu untuk merumuskan hasil pembahasan.
“Laporan
Tim Perumus adalah merupakan resume dari hasil rapat gabungan Komisi-komisi
DPRD bersama pemerintah daerah, sehingga menghasilkan kesepakatan yang
dituangkan didalam rancangan APBD tahun anggaran 2014 untuk selanjutnya akan
disetujui, dan ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2014,”
paparnya.
Resume
ini, tambah Elieser, merupakan hasil korektif setelah melalui pembahasan
bersama dengan mendengarkan secara keseluruhan pokok-pokok pemikiran para
peserta rapat gabungan Komisi.
“Pemerintah
daerah harus melakukan penyesuaian-penyesuaian perencanaan anggaran SKPD, guna
diperoleh perencanaan anggaran program/ kegiatan yang efektif dan efesien
sehingga dapat mencapai target kinerja yang optimal,” pungkasnya. (Al)