KAPUAS NEWS - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas mengingatkan seluruh partai politik
peserta pemilu 2014 di Kabupaten Kapuas untuk segera melaporkan rekening
khusus dana kampanye mereka.
Hal
ini diingatkan oleh KPU setempat, mengingat hingga saat ini masih ada beberapa
partai politik yang belum menyampaikan rekening khusus dana kampanye
mereka, padahal waktu Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye dan laporan awal
dana kampanye tahap pertama sudah sudah semakin dekat yakni 27 Desember
2013 mendatang.
"Mulai sekarang sudah bisa dilaporkan nomor rekening khusus kampanye mereka, karena pelaporan dana awal periode pertama harus sudah masuk ke KPU 27 Desember 2013 mendatang," kata anggota KPU Kapuas Divisi Hukum, Pengawasan, Umum, Rumahtangga dan Organisasi, Suhardi, dalam rilisnya kepada wartawan, kemarin.
Suhardi menerangkan, pelaporan rekening khusus untuk dana kampanye tersebut merupakan keharusan bagi seluruh partai politik peserta Pemilu. Sebab jika parpol tidak melaporkan dana kampanye, maka akan dibatalkan menjadi peserta pemilu.
Hal ini, lanjut Suhardi, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye bagi partai politik peserta pemilu. Hal ini dianggap perlu untuk transparansi sumbangan dana kampanye partai politik dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan dan badan hukum non pemerintah.
"Jadi di dalamnya nanti akan disampaikan mengenai daftar penyumbang dana kampanye mereka," ujarnya.
"Mulai sekarang sudah bisa dilaporkan nomor rekening khusus kampanye mereka, karena pelaporan dana awal periode pertama harus sudah masuk ke KPU 27 Desember 2013 mendatang," kata anggota KPU Kapuas Divisi Hukum, Pengawasan, Umum, Rumahtangga dan Organisasi, Suhardi, dalam rilisnya kepada wartawan, kemarin.
Suhardi menerangkan, pelaporan rekening khusus untuk dana kampanye tersebut merupakan keharusan bagi seluruh partai politik peserta Pemilu. Sebab jika parpol tidak melaporkan dana kampanye, maka akan dibatalkan menjadi peserta pemilu.
Hal ini, lanjut Suhardi, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye bagi partai politik peserta pemilu. Hal ini dianggap perlu untuk transparansi sumbangan dana kampanye partai politik dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan dan badan hukum non pemerintah.
"Jadi di dalamnya nanti akan disampaikan mengenai daftar penyumbang dana kampanye mereka," ujarnya.
Sesuai peraturan, besarnya sumbangan dana kampanye kepada partai politik menurut Suhardi sangat bervariasi dimana kalangan perseorangan hanya diperkenankan menyumbang maksimal Rp 1 miliar. Sementara, tambahnya, jumlah tertinggi sumbangan dari kelompok, perusahaan, badan usaha non pemerintah sebesar Rp7,5 miliar. (Al)