KAPUAS NEWS - Sekretaris
Daerah Kabupaten Kapuas Ir Sanijan CES, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor)
penertiban pemasangan alat peraga kampanye pemilihan legislatif dalam wilayah
Kabupaten Kapuas, kemarin di ruang kerja rapat Bupati Kapuas.
.
Dalam Rakor
itu, hadir Ketua KPU Kapuas Bardiansyah, Ketua Panwaslu A.Suhaili, serta
sejumlah Kepala SKPD dan pejabat terkait. Sekda Sanijan dalam rakor tersebut
mengutarakan harapan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT agar pesta
demokrasi mendatang dapat berjalan dengan tertib dan lancar, karenanya
diperlukan saling pengertian dan kerjasama untuk hormati peraturan dan perundangan
yang berlaku.
Selanjutnya
Sanijan sebagaimana ditirukan oleh Kabag Humaspro Suwarno Muriyat harapkan agar
dalam penegakkan aturan harus tegas, namun didahului dengan prosedur yang
benar.
Mantan Sekda
Kota Palangka Raya ini mencontohkan sebelum melepas spanduk atau baliho yang
bermasalah terlebih dahulu menyurati caleg atau tim pemenangannya agar
mereka sendiri yang menertibkannya. Jika upaya tersebut tidak diindahkan,
barulah aparat yang akan bertindak.
Terungkap
pula dalam rakor sebagaimana laporan Ketua Panwaslu maupun Katua KPU telah
terjadi pelanggaran pemasangan spanduk dan baliho calon legislatif dalam kota
Kuala Kapuas. Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas
nomor 038/Kpts/KPU-Kab-020.435812/2013 tanggal 3 Oktober 2013 tentang penetapan
lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD
diwilayah Kabupaten Kapuas.
Adapun
lokasi yang tidak dibenarkan memasang alat peraga sesuai SK yang ditandatangani
oleh Bardiansyah tersebut adalah, jalan Tambun Bungai, Sudirman, Kartini dan
Soeprapto. Hal yang sama diberlakukan pula di area stadion olahraga, lapangan
Bukit Ngalangkang, taman, bundaran kecil dan besar, median jalan A.Yani,
Pemuda dan Tambun Bungai, juga dalam radius 200 meter batas pagar dari fasilitas
kantor, rumah jabatan, lembaga pendidikan, rumah ibadah, layanan kesehatan,
dan fasilitas umum, tidak diperkenankan.
Dari
pantauan SKPD terkait dalam hal ini Badan Kesbangpolinmas, Dinas PU, Dinas
Pendapatan dan Badan Perijinan Terpadu serta Satpol PP dari 437 caleg yang akan
bertarung di Kabupaten Kapuas, hanya ada dua caleg yang melakukan
prosedur pemasangan spanduk dan baliho secara benar, selebihnya masih
menyalahi aturan.
Rakor yang
berlangsung hingga sore hari tersebut, menghimbau kepada caleg agar mentaati
berbagai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku “Konsultasikanlah
pemasangan spanduk dan baliho kepada SKPD terkait agar tidak terjadi
kesalahpahaman,” pintanya.
Tambahnya, diharapkan
pula caleg lebih banyak berdialog langsung kepada masyarakat agar dapat meminimalkan
angka golput, “Dan pada tanggal 9 April 2014 mereka akan beramai-ramai
menuju TPS memilih wakil rakyat sesuai hati dan nurani masing-masing,”
pungkas Suwarno, kepada wartawan. (Al)