Jumat, 01 November 2013

Sekda Pimpin Rakor Penertiban Kampanye



KAPUAS NEWS - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Ir Sanijan CES, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penertiban pemasangan alat peraga kampanye pemilihan legislatif dalam wilayah Kabupaten Kapuas, kemarin di ruang kerja rapat Bupati Kapuas.

.
Dalam Rakor itu, hadir Ketua KPU Kapuas Bardiansyah, Ketua Panwaslu A.Suhaili, serta sejumlah Kepala SKPD dan pejabat terkait. Sekda Sanijan dalam rakor tersebut mengutarakan harapan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT agar pesta demokrasi mendatang dapat berjalan dengan tertib dan lancar, karenanya diperlukan saling pengertian dan kerjasama untuk hormati peraturan dan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya Sanijan sebagaimana ditirukan oleh Kabag Humaspro Suwarno Muriyat harapkan agar dalam penegakkan aturan harus tegas, namun didahului dengan prosedur yang benar.

Mantan Sekda Kota Palangka Raya ini mencontohkan sebelum melepas spanduk atau baliho yang bermasalah terlebih dahulu menyurati caleg atau tim pemenangannya  agar mereka sendiri yang menertibkannya. Jika upaya tersebut tidak diindahkan, barulah aparat yang akan bertindak.

Terungkap pula dalam rakor sebagaimana laporan Ketua Panwaslu maupun Katua KPU telah terjadi pelanggaran pemasangan spanduk dan baliho calon legislatif dalam kota Kuala Kapuas. Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas nomor 038/Kpts/KPU-Kab-020.435812/2013 tanggal 3 Oktober 2013 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD diwilayah Kabupaten Kapuas.

Adapun lokasi yang tidak dibenarkan memasang alat peraga sesuai SK yang ditandatangani oleh Bardiansyah tersebut adalah, jalan Tambun Bungai, Sudirman, Kartini dan Soeprapto. Hal yang sama diberlakukan pula di area stadion olahraga, lapangan Bukit Ngalangkang, taman, bundaran kecil dan besar, median  jalan A.Yani, Pemuda dan Tambun Bungai, juga dalam radius 200 meter batas pagar dari fasilitas kantor, rumah jabatan, lembaga pendidikan, rumah ibadah, layanan kesehatan,  dan fasilitas umum, tidak diperkenankan.

Dari pantauan SKPD terkait dalam hal ini Badan Kesbangpolinmas, Dinas PU, Dinas Pendapatan dan Badan Perijinan Terpadu serta Satpol PP dari 437 caleg yang akan bertarung di Kabupaten Kapuas, hanya ada dua caleg yang melakukan prosedur  pemasangan spanduk dan baliho secara benar, selebihnya masih menyalahi aturan.

Rakor yang berlangsung hingga sore hari tersebut, menghimbau kepada caleg agar mentaati berbagai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku “Konsultasikanlah pemasangan spanduk dan baliho kepada SKPD terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pintanya.

Tambahnya, diharapkan pula caleg lebih banyak berdialog langsung kepada masyarakat agar dapat meminimalkan angka golput,  “Dan pada tanggal 9 April 2014 mereka akan beramai-ramai menuju TPS memilih wakil rakyat sesuai hati dan nurani masing-masing,”  pungkas Suwarno, kepada wartawan. (Al)