KAPUAS NEWS - Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Robert L Gerung, melantik dengan resmi
Olva Yanti sebagai pengganti antar waktu
(PAW) Anggota DPRD Kapuas priode 2009-2014, menggantikan allmarhum Zionawa,
pada rapat paripurna istimewa DPRD Kapuas, Selasa (19/11) pagi.
Dalam rangka pengambilan
sumpah/ janji PAW Anggota DPRD Kapuas, Olva Yanti dari Partai Demokrat Kapuas pada
pagi itu disaksikan langsung oleh Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, Wakil
Bupati Kapuas, H Muhajirin, Sekda Kapuas, Sanijan, sejumlah anggota dewan dan
beberapa tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, dalam
sambutan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, berharap kepada Olva Yanti, dapat
segera melakukan penyesuaian diri untuk mengemban amanah rakyat, agar dapat
menjadi penambah spirit dalam membangun demokrasi.
“Sebagai kader partai
politik saudari sudah lama mengetahui dan memahami kedudukan anggota DPRD,
begitupun tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban untuk dilaksankan dengan penuh
rasa tanggung jawab demi kepentingan rakyat,” harapnya.
Perlu diketahui, lanjut
Bupati, bahwa mekanisme pergantian antar waktu sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan, diawali dengan usulan partai politik anggota DPRD yang
bersangkutan. “Dengan demikian, maka sudah tepat kegiatan yang sedang kita
ikuti bersama hari ini merupakan hasil dari proses PAW anggota DPRD Kabupaten
Kapuas dari partai Demokrat,” ucapnya.
Ini, tambahnya, sesuai
aturan partai politik yang memiliki kewenangan dalam mengabil keputusan PAW,
DPRD dan pemerintah dalam hal ini Gubernur hanya bertugas memproses usulan
tersebut dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi se-objektif mungkin, bebas
dari tekanan dari pihak manapun. (Al)