Selasa, 26 November 2013

F-GPD Pertanyakan Pemberian Dana Hibah Maupun Bansos



KAPUAS NEWS - Fraksi Gerakan Peduli Daerah (F-GPD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mempertanyakan dan meminta penjelasan secara rinci  proses pemberian dana hibah maupun bantuan sosial. Sebab proses pemberian hibah maupun bansos yang direncanakan dalam tahun 2014 tidak berpedoman kepada permendagri nomor 32 tahun 2011 maupun permendagri nomor 39 tahun 2012.

Selanjutnya, F-GPD juga mempertanyakan dana hibah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2014 sebesar Rp. 21 milyar lebih dialokasikan kepada siapa saja? Demikian pula dana belanja bantuan sosial sebesar Rp. 1 milyar lebih diberikan kepada siapa saja?.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh juru bicara F-GPD DPRD Kabupaten Kapuas, Drs Elieser Timbung, dalam pemandangan umumnya pada rapat paripurna DPRD Kapuas, belum lama ini, terhadap  nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2014.
Dijelaskan Elieser, bahwa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 39 tahun 2012 tentang perubahan pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial dan bersumber dari APBD berbunyi sebagai berikut, pasal 11 dan 11 A dinyatakan bahwa hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung dengan jenis belanja hibah yang rician nama penerima dan besaran hibah dicantumkan dalam lampiran rancana peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD secara tersendiri dalam lampiran III.
Selanjutnya, pada pasal 30, dinyatakan bahwa bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja bantuan sosial yang rincian nama penerima dan besaran bantuan sosial dicantumkan dalam lampiran IV peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, tidak termasuk bantuan sosial kepada individu dan/ atau keluarga yang tidak direncanakan.
“Karenanya fraksi Gerakan Peduli Daerah meminta daftar rincian penerima hibah maupun bantuan sosial tersebut dananya agar segera disampaikan, hal ini mengingat bahwa calon penerima hibah maupun calon penerima bantuan sosial seyogyanya dibahas oleh pihak eksekutif dengan DPRD pada waktu pembahasan KUA/ PPAS yang selanjutnya dalam RAPBD dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama, termasuk nama-nama penerimanya, sehingga pada saatnya dapat segera dituangkan dalam peraturan kepala daerah,” tandasnya.
Sementara terkait hal itu, pemerintah daerah dalam jawabannya, kemarin, di sampaikan oleh Wakil Bupati Kapuas H Muhajirin, pada rapat paripurna Ke-15 masa persidangan III, dijelaskan bahwa pemerintah daerah telah berupaya dengan semaksimal mungkin untuk mengacu sesuai ketentuan pada peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, sebagaimana diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 39 tahun 2012.
“Bahwa setiap penganggaran atau pemberian bantuan dalam bentuk hibah maupun bantuan social kepada organisasi kemasyarakatan atau lembaga atau organisasi social atau kelompok masyarakat atau masyarakat selalu didahului dengan pengajuan permohonan atau proposal, selanjutnya dievaluasi oleh SKPD teknis, yang kemudian dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” paparnya.
Namun demikian, tambahnya, jika dipandang masih diperlukan penyempurnaan dalam pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial, “Pemerintah daerah akan selalu melakukan perbaikan-perbaikan, sehingga akan tercipta pengelolaan keuangan yang baik,” pungkasnya. (Al)