KAPUAS NEWS - Fraksi Gerakan Peduli Daerah
(F-GPD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mempertanyakan
dan meminta penjelasan secara rinci
proses pemberian dana hibah maupun bantuan sosial. Sebab proses
pemberian hibah maupun bansos yang direncanakan dalam tahun 2014 tidak
berpedoman kepada permendagri nomor 32 tahun 2011 maupun permendagri nomor 39
tahun 2012.
Selanjutnya, F-GPD juga
mempertanyakan dana hibah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)
tahun anggaran 2014 sebesar Rp. 21 milyar lebih dialokasikan kepada siapa saja?
Demikian pula dana belanja bantuan sosial sebesar Rp. 1 milyar lebih diberikan
kepada siapa saja?.
Demikian hal tersebut
disampaikan oleh juru bicara F-GPD DPRD Kabupaten Kapuas, Drs Elieser Timbung,
dalam pemandangan umumnya pada rapat paripurna DPRD Kapuas, belum lama ini,
terhadap nota keuangan dan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2014.
Dijelaskan Elieser, bahwa
berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 39 tahun 2012 tentang
perubahan pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial dan bersumber dari APBD
berbunyi sebagai berikut, pasal 11 dan 11 A dinyatakan bahwa hibah berupa uang
dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung dengan jenis belanja hibah
yang rician nama penerima dan besaran hibah dicantumkan dalam lampiran rancana
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD secara tersendiri dalam
lampiran III.
Selanjutnya, pada pasal 30,
dinyatakan bahwa bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja
tidak langsung, jenis belanja bantuan sosial yang rincian nama penerima dan besaran
bantuan sosial dicantumkan dalam lampiran IV peraturan kepala daerah tentang
penjabaran APBD, tidak termasuk bantuan sosial kepada individu dan/ atau
keluarga yang tidak direncanakan.
“Karenanya fraksi Gerakan
Peduli Daerah meminta daftar rincian penerima hibah maupun bantuan sosial
tersebut dananya agar segera disampaikan, hal ini mengingat bahwa calon
penerima hibah maupun calon penerima bantuan sosial seyogyanya dibahas oleh
pihak eksekutif dengan DPRD pada waktu pembahasan KUA/ PPAS yang selanjutnya
dalam RAPBD dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama, termasuk nama-nama
penerimanya, sehingga pada saatnya dapat segera dituangkan dalam peraturan
kepala daerah,” tandasnya.
Sementara terkait hal itu,
pemerintah daerah dalam jawabannya, kemarin, di sampaikan oleh Wakil Bupati
Kapuas H Muhajirin, pada rapat paripurna Ke-15 masa persidangan III, dijelaskan
bahwa pemerintah daerah telah berupaya dengan semaksimal mungkin untuk mengacu
sesuai ketentuan pada peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011
tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD,
sebagaimana diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 39 tahun 2012.
“Bahwa setiap penganggaran
atau pemberian bantuan dalam bentuk hibah maupun bantuan social kepada
organisasi kemasyarakatan atau lembaga atau organisasi social atau kelompok
masyarakat atau masyarakat selalu didahului dengan pengajuan permohonan atau
proposal, selanjutnya dievaluasi oleh SKPD teknis, yang kemudian dibahas oleh
tim anggaran pemerintah daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” paparnya.
Namun demikian, tambahnya,
jika dipandang masih diperlukan penyempurnaan dalam pengelolaan belanja hibah
dan bantuan sosial, “Pemerintah daerah akan selalu melakukan
perbaikan-perbaikan, sehingga akan tercipta pengelolaan keuangan yang baik,”
pungkasnya. (Al)