KAPUAS NEWS - Sebagaimana diketahui bahwa
berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kapuas nomor 3 tahun 2009 tentang
penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kapuas kepada perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kabupaten Kapuas pasal 3 menyatakan pemerintah daerah melakukan
penyertaan modal daerah kepada PDAM dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2008
sebesar Rp.128.398.000.000.
Namun dalam perjalanannya sangat
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena pada tahun 2009 penyertaan
modal untuk PDAM sebesar Rp.7.705.000.000. Sedangkan berdasarkan laporan
keuangan pemerintah daerah tahun 2009 dana penyertaan modal yang dialokasikan
sebesar Rp.4.000.000.000 yang dicairkan dalam dua tahap sesuai dengan surat
Bupati Kapuas nomor 573/1725/KEU.2009 tanggal 1 Desember 2009. Keadaan ini
menunjukan dimana hanya dengan surat Bupati Kapuas, maka peraturan daerah
dikalahkan, hal ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini sebenarnya telah beberapa
kali diungkap oleh Fraksi Gerakan Peduli Daerah melalui pandangan maupun
pendapat akhir fraksi sejak tahun 2010 sampai tahun 2012. Agar perda
tersebut diperbaiki dan disesuaikan,
tetapi tidak ditanggapi dan baru sekarang dilakukan perubahan dan penyesuaian,”
kata juru bicara F-GPD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas,
Drs Elieser Timbung, dalam pemandangan umumnya terhadap 4 buah Raperda
Kabupaten Kapuas, pada rapat paripurna, kemarin.
Selanjutnya berkaitan dengan
manajemen PDAM Kabupaten Kapuas, Fraksi DPD merasa perlu mempertanyakan tentang
direktur utama PDAM, saudara Ir.H.Sri
Harjito,Msi, apakah benar sudah secara resmi mengundurkan diri, “Jika benar, sejak
kapan yang bersangkutan mengundurkan diri dan siapa yang menggantinya?,” tanya
Elieser.
Kemudian tambah anggota
Komisi I ini, pada beberapa hari ini, di sekitar kilometer 2 dan 3 Anjir Serapat,
Fraksi Gerakan Peduli Daerah ada melihat kegiatan pekerjaan penggalian dan pemasangan pipa PDAM yang baru
dilaksanakan, “Oleh karenanya fraksi gerakan peduli daerah mempertanyakan
sumber dana kegiatan tersebut dari mana? Kapan dilaksanakan pelelangannya
dan siapa pemenang lelangnya/pelaksana
dari pekerjaan tersebut,” pungkasnya. (Al)