Senin, 04 November 2013

2004-2009 Penyertaan Modal PDAM Tak Sesuai Ketentuan



KAPUAS NEWS - Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kapuas nomor 3 tahun 2009 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kapuas kepada perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas pasal 3 menyatakan pemerintah daerah melakukan penyertaan modal daerah kepada PDAM dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2008 sebesar Rp.128.398.000.000.

Namun dalam perjalanannya sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena pada tahun 2009 penyertaan modal untuk PDAM sebesar Rp.7.705.000.000. Sedangkan berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2009 dana penyertaan modal yang dialokasikan sebesar Rp.4.000.000.000 yang dicairkan dalam dua tahap sesuai dengan surat Bupati Kapuas nomor 573/1725/KEU.2009 tanggal 1 Desember 2009. Keadaan ini menunjukan dimana hanya dengan surat Bupati Kapuas, maka peraturan daerah dikalahkan, hal ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  yang berlaku.
“Hal ini sebenarnya telah beberapa kali diungkap oleh Fraksi Gerakan Peduli Daerah melalui pandangan maupun pendapat akhir fraksi sejak tahun 2010 sampai tahun 2012. Agar perda tersebut  diperbaiki dan disesuaikan, tetapi tidak ditanggapi dan baru sekarang dilakukan perubahan dan penyesuaian,” kata juru bicara F-GPD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Drs Elieser Timbung, dalam pemandangan umumnya terhadap 4 buah Raperda Kabupaten Kapuas, pada rapat paripurna, kemarin.
Selanjutnya berkaitan dengan manajemen PDAM Kabupaten Kapuas, Fraksi DPD merasa perlu mempertanyakan tentang direktur utama PDAM, saudara  Ir.H.Sri Harjito,Msi, apakah benar sudah secara resmi mengundurkan diri, “Jika benar, sejak kapan yang bersangkutan mengundurkan diri dan siapa yang menggantinya?,” tanya Elieser.
Kemudian tambah anggota Komisi I ini, pada beberapa hari ini, di sekitar kilometer 2 dan 3 Anjir Serapat, Fraksi Gerakan Peduli Daerah ada melihat kegiatan  pekerjaan penggalian  dan pemasangan pipa PDAM yang baru dilaksanakan, “Oleh karenanya fraksi gerakan peduli daerah mempertanyakan sumber dana kegiatan tersebut dari mana? Kapan dilaksanakan pelelangannya dan  siapa pemenang lelangnya/pelaksana dari pekerjaan tersebut,” pungkasnya. (Al)